Senin, 20 Mei 2019

Peran Bank Indonesia sebagai Bank Sentral

Toming Sek
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia. Bank sentral adalah pembina dan pengawas bank. Bank sentral mempunyai wewenang memberi (dan mencabut), atau mengajukan rekomendasi pemberian izin usaha kepada bank. Selain itu juga, bank sentral mempunyai wewenang mengatur, mengawasi dan mengenakan sanksi kepada bank. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya. Dengan kata lain, selain berkedudukan sebagai bank sentral, Bank Indonesia juga berkedudukan sebagai lembaga negara

Keberadaan Bank Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23D yang menyatakan Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. Republik Indonesia mempunyai satu bank sentral, yaitu Bank Indonesia yang memiliki kantor perwakilan di setiap daerah.  Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada laju perkembangan inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. 

Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Untuk mencapai tujuan, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
  3. Mengatur dan mengawasi bank.

Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.

Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.

Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.

Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Lembaga Negara Independen
Status dan kedudukan hukum bank Indonesia sebagai lembaga negara disebutkan secara tegas pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, yakni: “Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, bebas dari campur tangan dari pemerintah dan / atau pihak-pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur oleh undang-undang ini”..
  1. Kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. 
  2. Kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Kementerian Negara karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara lebih efektif dan efisien. Meskipun Bak Indonesia sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Pemerintah dan pihak lainnya.
  3. Dalam hubungannya dengan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, Bank Indonesia setiap awal tahun anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat, disampaikan pelaksanaan tugas dan wewenang setiap triwulan (tiga bulan) dan sewaktu-waktu bila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 
  4. Bank Indonesia menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hubungannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
 Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia Peran Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
Menurut Singleton (2006), kegiatan bank sentral meliputi:
  1. Bank sentral menerbitkan uang (dalam bentuk kertas dan koin) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 
  2. Bank sentral menerapkan dan memformulasikan kebijakan moneter. 
  3. Bank sentral menjalankan tugas sebagai bank dan lembaga pelayanan bagi pemerintah, dan terkadang mengelola utang luar negeri 
  4. Bank sentral menyimpan cadangan/simpanan bank umum dan menyelesaikan settlement keuangan antar bank 
  5. Bank sentral memelihara dan mempertahankan kekuatan sistem keuangan, dan pada saat tertentu bertindak sebagai lender of last resort serta bertugas mengawasi perbankan 
  6. Bank sentral menjalankan kebijakan pemerintah dalam hal nilai tukar dan memelihara serta mengelola cadangan devisa 
  7. Bank sentral turut mendorong pembangunan ekonomi 
  8. Bank sentral memberi saran kepada pemerintah menyangkut kebijakan ekonomi
  9. Bank sentral turut serta dalam perjanjian kerjasama moneter internasional
Menyadari pentingnya dukungan dari berbagai pihak bagi keberhasilan tugasnya, Bank Indonesia senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara dan unsur masyarakat lainnya. Beberapa kerja sama ini dituangkan dalam nota kesepahaman, keputusan bersama, serta perjanjian-perjanjian yang ditujukan untuk menciptakan sinergi dan kejelasan pembagian tugas antarlembaga serta mendorong penegakan hukum yang lebih efektif.